Kamis, 11 Agustus 2011

Dian: Tak Semua Produk Apple Berbuku Petunjuk Bahasa Indonesia

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang penjualan iPad dengan terdakwa Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara. Sebagai pembelaan, terdakwa Dian mengaku, sudah menelusuri situs resmi Apple untuk mencari informasi produk-produk Apple apa saja yang menyertakan buku manual Bahasa Indonesia hingga pukul 01.00 WIB. 

"Saya mencari informasi ke situs resmi Apple jam 1 dini hari tadi. Saya mendapat rilis di sana, semua produk iPad dari Operating System (OS) versi yang paling rendah sampai OS yang terakhir, tidak tercantum buku petunjuk bahasa Indonesia. Semuanya bahasa Inggris," kata Dian dalam keterangannya kepada majelis hakim Sapawi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (9/8/2011).

Dian melanjutkan, dalam rilis di situs Apple tersebut, hanya ada lima produk Apple yang menyertakan buku manual bahasa Indonesia. "Produk Apple yang punya Bahasa Indonesia cuma lima yaitu, iPod Touch, iPod Nano, Macbook Pro, iMac, dan iPhone," ucapnya.

Menurut Dian, semua produk Apple di luar nama-nama itu, untuk mendapatkan buku manual Bahasa Indonesia hanya bisa dilakukan lewat pengunduhan di situs resmi Apple. "Produk di luar itu, buku manual Bahasa Indonesia cuma bisa diunduh di situs resminya Apple," ujarnya.

Dian menambahkan, sampai kapanpun buku manual iPad itu tidak bakal disertakan dalam dus, kecuali Apple merubah gaya packing dus iPad. "Karena packing iPad selama ini hanya menyediakan tempat untuk menaruh Handset iPad, chargeran, dan kabel data. Semuanya disatukan dalam satu wadah dan menempel seperti di lem. Jadi tidak ada ruang untuk menyelipkan buku manual bahasa Indonesia," ujarnya.

Adapun, majelis hakim Sapawi menunda sidang hingga pekan depan. "Sidang ditunda pekan depan, Selasa, 16 Agustus 2011. Agenda pembacaan tuntutan dari jaksa," katanya.

Sebagaimana diketahui, Dian dan Randy diduga menjual delapan unit iPad ilegal. Keduanya pun didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 8 ayat 1 huruf J UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 Junto ayat 32 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar